BPPRD dan BKPSDM Sarolangun Gandeng Kejaksaan

SAROLANGUN- Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sarolangun, melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Datun).

Penandatanganan kerja sama antara BPPRD dan BKPSDM dengan Kejari Sarolangun dilakukan oleh Wakil Bupati (Wabup), H Hillalatil Badri, Kajari Ikhwan Nul Hakim SH, Kepala BPPRD M Zaidan dan kepala BKPSDM H A Waldi Bakri, Selasa (19/3) sekitar pukul 14.30 WIB di ruang pola Kejari Sarolangun.

Kajari Sarolangun, Ikhwan Nul Hakim mengatakan, kesepakatan bersama ini menjadi payung hukum, sekaligus momentum awal penanganan masalah hukum di bidang Datun.

“Pelaksanaan pemberian bantuan hukum diikuti dengan surat kuasa khusus dari pihak BPPRD dan BKPSDM. Dengan pemberian surat kuasa khusus itulah jaksa pengacara negara secara yuridis dapat bertindak dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum di Bidang Datun, baik secara litigasi maupun non litigasi," sebutnya.

Diterangkan, Ikhwan Nul Hakim, jika BPPRD dan BKPSDM mendapat persoalan Datun, maka dapat dilakukan dengan melakukan pengajuan permohonan secara tertulis. Lalu, disertai dengan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Kejari Sarolangun untuk dapat diberikannya pertimbangan hukum, yang meliputi pemberian pendapat hukum maupun pendampingan hukum.

“Sebetulnya pada waktu sebelumnya, Kejari Sarolangun juga sudah melakukan kerja sama dengan PDAM dan Inspektorat, dalam hal ini sudah berhasil mengumpulkan piutang dan mengembalikan temuan dari hasil audit 2012 hingga 2017 dengan total 5 miliar lebih. Saya berharap bukan hanya pihak BPPRD dan BKPSDM saja yang melakukan kerja sama dengan Kejari dalam penanganan Datun, kalau bisa atas nama Pemkab Sarolangun,” terangnya.

Menariknya, Ikhwan Nul Hakim menambahkan, kerjasama dalam bidang Datun ini sudah diatur dalam aturan di kejaksaan, hanya saja kejaksaan tidak bisa melakukan kerjasama dalam pemberian perlindungan pada aparat pemerintah yang terkena kasus pidana umum dan pidana khusus alias korupsi.

“Ya, saya contohkan pejabat A yang terjerat kasus korupsi atau diperiksa oleh penyidik kejaksaan, hal ini tentu saja kami tidak dapat melakukan kerjasama dalam memberikan perlindungan hukum, tapi yang diperbolehkan itu adalah bidang Datun,” tambahnya.

Sementara itu, Wabup H Hillalatil Badri menjelaskan, kerjasama dalam bidang penyelesaian dan penanganan Datun antara instansi terkait dan kejaksaan ini harus bersinergi.

"Jika ada persoalan hukum antara instansi terkait dengan masyarakat yang dinilai sulit untuk diselesaikan, maka dengan kerjasama ini tidak ada keraguan lagi dalam mengambil tindakan,” ucap Wabup.

Wabup berharap dengan kesepakatan bersama yang ditandatangani ini dapat dimanfaatkan secara optimal. Bilamana BPPRD dan BKPSDM memerlukan bantuan dalam menghadapi permasalahan hukum di bidang Datun, tentu saja penyelesaiannya dapat dilakukan secara bersama-sama sesuai ketentuan yang tertuang kita sepakati bersama.

“Saya mengajak BPPRD dan BKPSDM untuk segera menindaklanjuti atas
kerjasama yang dilakukan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

metrojambi.com
Penulis: Luncai Hendri
Editor: Ikbal Ferdiyal