BPPRD SAROLANGUN segel ruko yang tak bayar pajak

Rabu, 16 September 2019, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Sarolangun melakukan penertiban dan penyegelan terhadap ruko milik Pemkab Sarolangun yang mengalami penunggakan di wilayah pasar atas Sarolangun atau wilayah Komplek Hotel Abadi Sarolangun. Dalam kegiatan penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Badan BPPRD Drs. Ahmad Zaidan.D.MM, Kabid Pajak dan Retribusi Ujang Junaidi, beserta jajaran BPPRD, Sekretaris Inspektorat Ridza, Sekcam Sarolangun Deni Subhan, Lurah Pasar Junaidi serta tim gabungan dari TNI/Polri dan Satpol PP Sarolangun.dan Satpol PP Kab. Sarolangun dengan dibantu oleh pihak TNI dan POLRI.
Sedikitnya ada enam ruko milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang disewa masyarakat dilakukan penyegelan, sedangkan dua ruko lainnya batal disegel karena penyewa ruko bersedia melunasi tunggakannya.
Terkait masalah ini kepala Badan BPPRD Drs. Ahmad Zaidan.D.MM menjelaskan bahwa penertiban dan penyegelan tersebut dilakukan karena para pedagang tidak membayar sewa/pajak kepada pemkab Sarolangun ( BPPRD) sejak tahun 2016, BPPRD Sarolangun telah memberikan surat teguran sebanyak 7 kali terhitung 2018 sampai dengan saat ini, Pihak BPPRD KAb. Sarolangun masih memberikan batas akhir pembayaran sewa/pajak sampai dengan 1 minggu terhitung sejak tanggal 28 September 2019, dengan ketentuan para pedagang tidak diperbolehkan melakukan aktivitas sebelum adanya penyelesaian. Apabila sampai batas akhir yang ditentukan para pedagang tidak melunasi sewa/pajak maka pihak BPPRD Sarolangun akan memutus kontrak, untuk selanjutnya para pedagang wajib mengosongkan isi toko.
Kedepannya Kepala Badan berharap seluruh sewa/pajak baik itu ruko ataupun bangunan yang dikenakan pajak di wilayah Sarolangun agar taat akan pajak, sehingga PAD Kabupaten Sarolangun meningkat.
Dalam berlangsungnya kegiatan penyegelan ruko ini berjalan dengan aman dan kondusif. “BPPRDSAROLANGUN”