Tunggakan Pajak Ruko Komplek Abadi Sarolangun Rp500 Juta

Sarolangun, Gatra.com - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Sarolangun, Jambi mencatat saat ini tunggakan pajak ruko komplek abadi yang berada di kawasan pasar atas pusat kota daerah itu, mencapai Rp500 juta lebih per tahun 2019 ini.

"Kita punya 19 unit di deretan ruko komplek abadi tersebut, dulu tunggakannya sebesar Rp982 juta per Desember 2017 dan tahun 2018 awal ditindaklanjuti. Hingga saat ini tunggakan masih ada sekitar Rp500 jutaan lagi," kata Kepala Bidang (Kabid) Pajak dan Retribusi Daerah BPPRD Sarolangun, Ujang Junaidi, Kamis (15/8).

Ia mengatakan pajak setiap ruko, kios dan toko, itu diatur dalam Perda Nomor 08 tahun 2016 tentang Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan.

"Sudah terjadi tunggakan, otomatis akan kita tindaklanjuti. Secara aturan pertama kita melakukan validasi data dengan survei ke lapangan apakah nilai piutang segitu. Kedua, menyurati kapan akan melunasi dengan surat teguran, sampai tiga kali. Kita sudah buat teguran kelima, artinya toleransi kita tetap ada," katanya.

Dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait, untuk menyikapi persoalan ini agar segera ditindaklanjuti.

"Jika memang penyewa tidak ada niat mau melunasi, akan diambil oleh pemerintah dengan melakukan tindakan tegas berupa penutupan ruko-ruko tersebut," kata Ujang Junaidi.

Selain itu, terkait upaya tindakan tegas yang akan diberlakukan ini, sebelumnya Kepala BPPRD Kabupaten Sarolangun Ahmad Zaidan mengatakan langkah ini diambil karena kebanyakan para penyewa tidak taat dalam membayar pajak, bahkan terjadi penunggakan yang sudah bertahun-tahun.

"Bagi seluruh ruko, kios dan toko, apalagi sudah bertahan-tahun menunggak. Ke depan ini kami akan kerjasama dengan Sat Pol PP dan pihak kebersihan, untuk melakukan operasi di pasar untuk eksekusi dalam rangka melakukan penegakan perda yang sudah ada," kata Zaidan.

Ia menyebut pihaknya sudah lima kali melayangkan surat teguran agar penyewa yang menunggak pajak dan retribusi ini untuk segera membayar, namun masih banyak yang membandel dengan tidak menjalankan kewajibannya dalam membayar pajak.

"Kita ini kan butuh PAD untuk program pembangunan, karena salah satu sumbernya dari retribusi pasar itu. Kita tidak akan terima main dicicil lagi, sekian tahun sudah menunggak dan yang lunas ada juga. Seluruhnya akan kami tagih, paling lama bulan September tahun ini kami akan lakukan penyegelan atau tutup bagi yang masih menunggak," katanya.

Ia menjelaskan, tidak ada toleransi lagi karena kalau main cicilan terus habis energi, surat sudah lima kali dilayangkan, bahkan khusus 19 ruko di kawasan abadi itu sudah di layangkan surat khusus, tidak ada jalan lain, sebab kalau terus dibiarkan akan mengganggu pembangunan daerah.

Ia meminta kepada penyewa ruko yang terjadi penunggakan pembayaran pajak ini, agar memiliki kesadaran untuk melakukan kewajiban pembayaran, sehingga tidak terkesan hanya bisa menjalankan haknya saja dengan menikmati ruko yang telah disewakan sementara kewajiban untuk membayar pajak diabaikan.

"Jangan tahu hanya menerima haknya saja. Jangan sampai kita ambil tindakan tegas. Nanti saat operasi kalau dia tidak mau bayar juga akan dibawa ke meja persidangan, bisa dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring)," kata Ahmad Zaidan.
Reporter: Warsun Arbain
Editor: Jogi Sirait
Ia mengatakan pajak setiap ruko, kios dan toko, itu diatur dalam Perda Nomor 08 tahun 2016 tentang Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan.

"Sudah terjadi tunggakan, otomatis akan kita tindaklanjuti. Secara aturan pertama kita melakukan validasi data dengan survei ke lapangan apakah nilai piutang segitu. Kedua, menyurati kapan akan melunasi dengan surat teguran, sampai tiga kali. Kita sudah buat teguran kelima, artinya toleransi kita tetap ada," katanya.

Dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait, untuk menyikapi persoalan ini agar segera ditindaklanjuti.

"Jika memang penyewa tidak ada niat mau melunasi, akan diambil oleh pemerintah dengan melakukan tindakan tegas berupa penutupan ruko-ruko tersebut," kata Ujang Junaidi.

Selain itu, terkait upaya tindakan tegas yang akan diberlakukan ini, sebelumnya Kepala BPPRD Kabupaten Sarolangun Ahmad Zaidan mengatakan langkah ini diambil karena kebanyakan para penyewa tidak taat dalam membayar pajak, bahkan terjadi penunggakan yang sudah bertahun-tahun.

"Bagi seluruh ruko, kios dan toko, apalagi sudah bertahan-tahun menunggak. Ke depan ini kami akan kerjasama dengan Sat Pol PP dan pihak kebersihan, untuk melakukan operasi di pasar untuk eksekusi dalam rangka melakukan penegakan perda yang sudah ada," kata Zaidan.

Ia menyebut pihaknya sudah lima kali melayangkan surat teguran agar penyewa yang menunggak pajak dan retribusi ini untuk segera membayar, namun masih banyak yang membandel dengan tidak menjalankan kewajibannya dalam membayar pajak.

"Kita ini kan butuh PAD untuk program pembangunan, karena salah satu sumbernya dari retribusi pasar itu. Kita tidak akan terima main dicicil lagi, sekian tahun sudah menunggak dan yang lunas ada juga. Seluruhnya akan kami tagih, paling lama bulan September tahun ini kami akan lakukan penyegelan atau tutup bagi yang masih menunggak," katanya.

Ia menjelaskan, tidak ada toleransi lagi karena kalau main cicilan terus habis energi, surat sudah lima kali dilayangkan, bahkan khusus 19 ruko di kawasan abadi itu sudah di layangkan surat khusus, tidak ada jalan lain, sebab kalau terus dibiarkan akan mengganggu pembangunan daerah.

Ia meminta kepada penyewa ruko yang terjadi penunggakan pembayaran pajak ini, agar memiliki kesadaran untuk melakukan kewajiban pembayaran, sehingga tidak terkesan hanya bisa menjalankan haknya saja dengan menikmati ruko yang telah disewakan sementara kewajiban untuk membayar pajak diabaikan.

"Jangan tahu hanya menerima haknya saja. Jangan sampai kita ambil tindakan tegas. Nanti saat operasi kalau dia tidak mau bayar juga akan dibawa ke meja persidangan, bisa dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring)," kata Ahmad Zaidan.
Reporter: Warsun Arbain
Editor: Jogi Sirait