Edaran Bupati Sarolangun, Beberapa Jenis Pajak dan Retribusi Daerah Gratis Hingga Juni

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Guna memperkuat ekonomi masyarakat di tengah wabah pandemi virus corona (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Sarolangun mengambil langkah cepat yang berpihak kepada masyarakat.

Pasalnya pada masa darurat Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat hingga akhir Juni 2020 mendatang memiliki dampak terhadap ekonomi masyarakat di Kabupaten Sarolangun.

Maka dari itu, berdasarkan surat edaran Bupati Sarolangun nomor 660/63/bpprd/2020 bahwa Pemerintah Kabupaten Sarolangun memberikan keringanan kepada masyarakat selaku wajib pajak dan retribusi daerah yang pada umumnya merupakan para pelaku usaha selama masa darurat pandemi virus corona di Sarolangun



Home
Sarolangun
Virus Corona di Jambi

Edaran Bupati Sarolangun, Beberapa Jenis Pajak dan Retribusi Daerah Gratis Hingga Juni
Minggu, 12 April 2020 15:22

Ilustrasi
Ilustrasi



TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Guna memperkuat ekonomi masyarakat di tengah wabah pandemi virus corona (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Sarolangun mengambil langkah cepat yang berpihak kepada masyarakat.

Pasalnya pada masa darurat Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat hingga akhir Juni 2020 mendatang memiliki dampak terhadap ekonomi masyarakat di Kabupaten Sarolangun.

Maka dari itu, berdasarkan surat edaran Bupati Sarolangun nomor 660/63/bpprd/2020 bahwa Pemerintah Kabupaten Sarolangun memberikan keringanan kepada masyarakat selaku wajib pajak dan retribusi daerah yang pada umumnya merupakan para pelaku usaha selama masa darurat pandemi virus corona di Sarolangun.

• VIDEO Pasien Corona di Jambi Bertambah 2 Orang


• Disdikbud Tanjabtim Minta Tiap Sekolah Bijak Dalam Mengambil Keputusan Kelulusan Siswa Siswi

• Aksi Dua Jambret di Talang Banjar Berhasil Digagalkan Pengedara Sepeda Motor, Nyaris Diamuk Massa

Keringanan tersebut berupa pengurangan atau penghapusan pajak dan retribusi daerah pada tahun 2020 ini.


Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Ahmad Zaidan mengatakan bahwa keringanan tersebut berupa tidak dipungutnya sejumlah pajak dan retribusi daerah yang berlaku sejak 13 April 2020 hingga akhir Juni 2020 mendatang.

Di antaranya pajak hotel/penginapan/kos-kosan, pajak restoran, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pajak hiburan.

Kemudian untuk retribusi daerah di antaranya retribusi pelayanan pasar meliputi Pedagang Kaki Lima (PKL) dan penyewa ruko/toko/kios/Los, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran dan retribusi persampahan.

"Khusus PBB untuk tahun ini berlaku sampai 31 Desember 2020 artinya tahun ini PBB tidak dipungut. Ini tentunya selain menguatkan ekonomi masyarakat, ini bentuk perhatian bapak bupati kepada para wajib pajak sehingga dapat meringankan beban masyarakat selama wabah virus corona ini," katanya, Minggu (12/4/2020).

Kata Zaidan, dengan pengurangan atau penghapusan/pembebasan sejumlah pajak dan retribusi daerah ini tentu berdampak terhadap realisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD), sehingga secara otomatis mengalami penurunan dengan jumlah sebesar Rp 2,1 miliar lebih.

"Semoga dengan adanya pengurangan atau penghapusan sejumlah pajak dan retribusi daerah ini dapat memberikan stimulus kepada masyarakat selaku wajib pajak untuk bagaimana ekonomi masyarakat tetap stabil," katanya. (Wahyu)