Perkuat Ekonomi Masyarakat, Bupati Cek Endra Berikan Keringanan Pajak dan Retribusi Daerah

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, SAROLANGUN - Dalam upaya menjaga kestabilan pasar serta memperkuat ekonomi masyarakat di tengah wabah virus corona, Bupati Sarolangun H Cek Endra terapkan kebijakan pengurangan hingga penghapusan sementara beberapa jenis pajak dan retribusi daerah.


Home PEMKAB SAROLANGUN
Perkuat Ekonomi Masyarakat, Bupati Cek Endra Berikan Keringanan Pajak dan Retribusi Daerah


Senin, 13 April 2020 - 10:27:01 WIB



Bupati Sarolangun H Cek Endra tinjau keadaan pasar.

ShareSubmit

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, SAROLANGUN - Dalam upaya menjaga kestabilan pasar serta memperkuat ekonomi masyarakat di tengah wabah virus corona, Bupati Sarolangun H Cek Endra terapkan kebijakan pengurangan hingga penghapusan sementara beberapa jenis pajak dan retribusi daerah.



"Keringanan pajak dan retribusi daerah pada tahun ini, dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Mendagri Nomor 440/24.36/SJ tertanggal 17 Maret 2020 tentang pencegahan penyebaran virus corona di lingkungan pemerintah daerah," kata Bupati Sarolangun, H Cek Endra. Lanjut Cek Endra, beberapa pajak yang diberikan keringanan yakni pajak hotel/penginapan/kos-kosan, pajak restoran, Pajak Bumi dan Bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2), Pajak hiburan.

Sementara untuk retribusi daerah diantaranya retribusi pelayanan pasar meliputi Pedagang Kaki Lima (PKL) dan penyewa ruko/toko/kios/Los, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran dan retribusi persampahan. “Khusus pajak PBB untuk tahun ini berlaku sampai 31 Desember 2020. Artinya tahun ini PBB tidak dipungut. Ini tentunya selain menguatkan ekonomi masyarakat, ini bentuk perhatian bapak bupati kepada para wajib pajak sehingga dapat meringankan beban masyarakat selama wabah virus corona ini,” kata Ahmad Zaidan Kepala BPPRD Sarolangun, Minggu (12/4).
Lanjut Zaidan, dengan pengurangan atau penghapusan/pembebasan sejumlah pajak dan retribusi daerah ini tentu berdampak terhadap realisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD), sehingga secara otomatis mengalami penurunan dengan jumlah sebesar Rp 2,1 miliar lebih. “Semoga dengan adanya pengurangan atau penghapusan sejumlah pajak dan retribusi daerah ini dapat memberikan stimulus kepada masyarakat selaku wajib pajak untuk bagaimana ekonomi masyarakat tetap stabil,” tuntasnya. (rin/muz)