BPPRD Sarolangun Naikkan Retribusi Ruko, Berkaca dari Sewa yang Rp 15 Juta Jadi Rp 30 Juta

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN -Badan pengelolaan pajak dan Retribusi daerah kabupaten Sarolangun menaikkan pembayaran retribusi ruko milik Pemerintah Daerah Sarolangun, Hal itu berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2020 terjadi penyesuai.

Kabid Pengelolaan Pendapatan BPPRD Sarolangun, Herjoni Edison menyatakan sebelumnya harga sewa Rp 15 juta per pintu, di tahun 2021 kenaikan hingga 100 persen mencapai Rp 30 Juta per tahun.

Kenaikan retribusi ini, dikatakannya selain untuk meningkatkan pendapatan daerah. Juga untuk menghindari permainan dari pihak ketiga, yang mencoba mencari keuntungan dari pendapatan retribusi tersebut.

"Guna mencegah atas tindakan pihak ketiga yang mencoba untuk bermain dengan menaikan harga harga sewa ruko tersebut" katanya.

Kemudian, untuk memperkuat serta menghindari pelanggaran yang akan ditimbulkan. Dirinya mengatakan, ke depan pihaknya akan berkerjasama dengan salah satu notaris.

"Kalau saat ini cuma antara pihak pemda dengan wajib pajak saja, nanti kita akan membuat kontrak dengan notaris agar payung hukumnya lebih kuat lagi." Ungkapnya.

https://jambi.tribunnews.com/2021/05/27/bpprd-sarolangun-naikkan-retribusi-ruko-berkaca-dari-sewa-yang-rp-15-juta-jadi-rp-30-juta.
Penulis: Rifani Halim
Editor: Nani Rachmaini