BPPRD Sarolangun Usulkan Penghapusan Rp 9,3 Miliar Tunggakan PBB

SAROLANGUN - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Sarolangun mengungkap tunggakan piutang pembayaran wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai Rp 9,3 miliar.
Kepala BPPRD Kabupaten Sarolangun, Saipullah menerangkan bahwa di tahun 2013 lalu terdapat pelimpahan tunggakan PBB ke setiap daerah dari Kantor Pengelolaan Pajak Pratama.
"Penyerahan itu disertai dengan piutang belum tertagih sebanyak Rp 9,3 miliar. Sampai sekarang memang data dari piutang akan dilihat sampai sejauh mana piutang tersebut," kata Saipullah, Jumat (26/11).
Menurut dia, dengan berjalannya waktu kini dari 2013 sampai tahun 2021 piutang tersebut telah berjalan hingga delapan tahun dan kini diusulkan untuk dilakukan penghapusan.
"Karena untuk kita menagihnya tidak mungkin lagi, karena kadaluarsa pajak itu lima tahun dan sudah bisa kita usulkan penghapusan," katanya.
Saipullah mengatakan, pihaknya telah berupaya namun belum maksimal dalam penagihan PBB tersebut. Untuk itu, dengan bergabungnya dia di BPPRD akan menggenjot pendapat PBB daerah.
"Ke depan melalui inovasi yang disampaikan agar seluruh Aparatur Sipil Negera (ASN) dan honorer menjadi teladan dalam pembayaran pajak,", jelasnya.
Lebih lanjut Saipullah mengatakan, mereka akan diwajibkan membayar pajak termasuk PBB. Kini ASN maupun honorer diungkapnya telah banyak melakukan pembayaran pajak.
Selain itu, dia mengaku akan berupaya menjalin kerjasama lebih erat lagi antara liding sektor penagih pajak dengan pemerintah di kecamatan, kelurahan maupun pedesaan.
"Karena sifat pajak itu salah satunya iuran wajib yang sifatnya memaksa, makanya sekarang melalui surat Bupati, ASN dan honorer itu bayar," katanya.

Sumber : https://metrojambi.com/read/2021/12/30/67562/bpprd-sarolangun-usulkan-penghapusan-rp-93-miliar-tunggakan-pbb
Penulis: Mario Dwi Kurnia
Editor: Ikbal Ferdiyal