Kos-kosan di Sarolangun Bakal Dikenakan Pajak, Segini Besarannya

METROJAMBI.COM - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Sarolangun terus menggali potensi pendapatan melalui sektor pajak. Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), BPPRD berencana akan mengenakan tarif pajak bagi para pengusaha kos-kosan di Sarolangun. Kepala BPPRD Sarolangun, Emalia Sari mengatakan, pihaknya sudah turun kelapangan untuk mengkroscek potensi atau tidaknya sebuah objek pajak.

“Sedang dilakukan oleh bidang evaluasi, untuk bidang perencanaan kini menggali potensi-potensi baru. Misal rumah makan atau cafe baru itu kita cek dulu,” katanya, Senin (22/5). “Terus kita cek kos-kosan, kalau dulu kan tidak pernah tersentuh kos-kosan itu syaratnya diatas 10 kamar itu sudah wajib bayar,” tambah Ema. BPPRD berencana akan mengenakan tarif pajak sebesar 10 persen bagi para pengusaha kos-kosan di Sarolangun yang memiliki kamar diatas 10 pintu.

“10 persen sama dengan hotel. Jadi ini kawan-kawan sudah mulai turun dalam penggalian potensi, pendataan dan di cek seluruh kos-Kosan melalui kelurahan,” ungkapnya.

Editor: Sahrial
Sumber :https://www.metrojambi.com/peristiwa/13683133/kos-kosan-di-sarolangun-bakal-dikenakan-pajak-segini-besarannya